Perencanaan dan Penyelenggaraan Pembangunan Indonesia yang Merdeka, Berdaulat, Bersatu, Adil, dan Makmur, pada dasarnya berurat berakar pada terbangunnya Stabilitas Politik dan Keamanan Indonesia. Terminologi politik dan keamanan dalam konteks tersebut adalah dalam kerangka pemahaman dan penyelenggaraan politik dan keamanan secara utuh, demokratis, berkemanusiaan, berkerakyatan, berkeadilan, dan berkeadaban. Hakekatnya adalah “Politik Negara dan Keamanan Negara”. Institusi Polri beserta Jajaran menunaikan tugas, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan untuk membangun, menata, dan memelihara sistem keamanan dan ketertiban umum (masyarakat) Indonesia.
Institusi Polri beserta Jajaran sebagai alat negara bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat sebagaimana diamanatkan, ditentukan, dan diatur dalam Konstitusi Indonesia. Pernyataan konstitusional tersebut mengingatkan ulang kembali akan Tujuan Nasional NKRI, antara lain : untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia ; untuk memajukan kesejahteraan umum ; untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan lain-lain.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
