Institusi Polri adalah salah satu kelembagaan yang ditentukan langsung dengan jelas dan secara tegas dalam Konstitusi Indonesia. Sungguh-sungguh merupakan amanat dan ketentuan yang luhur dan mulia. Posisi dan Kedudukan tersebut diberikan oleh Rakyat Indonesia (Kedaulatan Rakyat). Lagi pula disediakan dan ditentukan dalam Konstitusi Indonesia bagi institusi Polri beserta Jajaran. Institusi Polri beserta Jajaran semestinya dan sejatinya mengutamakan dan memuliakan Sumbernya dan Akarnya.
Sumbernya dan Akarnya yaitu Konstitusi, Ideologi, Kedaulatan Rakyat (Kerakyatan), Demokrasi, Keadilan, dan Hukum. Institusi Polri beserta Jajaran tidak boleh menegasikan dan tidak boleh bertolakbelakang dengan Sumbernya dan Akarnya. Kepemimpinan dan Keanggotaan Institusi Polri beserta Jajaran harus menjunjung tinggi dan menegakkan serius Konstitusi, Ideologi, Kedaulatan Rakyat (Kerakyatan), Demokrasi, Keadilan, dan Hukum sebagai Sumber dan Akar sesungguhnya dan sejatinya institusi Polri.
Institusi Polri beserta Jajaran harus semakin menjaga kualitas dan integritas harkat, martabat, dan marwah Peradaban Sumbernya dan Akarnya tersebut. Institusi Polri beserta jajaran mesti selalu dan semakin memaknai Nilai-Nilai Peradaban Negara Hukum Indonesia Demokratis Konstitusional. Semestinya dan yang sejatinya bertumbuh dan terbangun yaitu : Integritas dan Kualitas Bernegara Polri dalam Sinar Terang Tema Kepemimpinan Pengabdian Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yaitu : Polri Bersama Masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








