Klarifikasi resmi memang kemudian disampaikan. Dialog dijanjikan. Namun semua itu datang terlambat. Ketika negara membiarkan hak pegawainya tergantung terlalu lama, yang dipertaruhkan bukan sekadar kepercayaan birokrasi, melainkan legitimasi moral kekuasaan.
Keputusan Bupati Kupang patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan nyata. Tetapi keberpihakan yang bergantung pada intervensi personal adalah tanda sistem yang rapuh. Negara tidak boleh hadir hanya ketika pemimpinnya berbelas kasih. Hak aparatur harus dilindungi oleh mekanisme yang bekerja otomatis, adil, dan transparan.
Peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan keras: jangan jadikan krisis sebagai prasyarat keadilan. Pemerintah daerah wajib memastikan persoalan serupa tidak terulang, bukan dengan retorika, melainkan dengan pembenahan serius tata kelola anggaran dan komunikasi publik.
Satu kalimat telah menyelamatkan ribuan PPPK dari ketidakpastian. Tetapi pekerjaan terpenting justru dimulai setelahnya membangun sistem pemerintahan yang tidak lagi membiarkan hak warga negaranya disandera prosedur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









