Dalam pemaparannya, pemerintah daerah mengidentifikasi sedikitnya tiga persoalan utama yang menghambat para guru mengikuti program PPG.
Pertama, masih terdapat guru yang kualifikasi akademiknya belum linear dengan program studi yang dipersyaratkan dalam PPG. Kedua, ditemukan data identitas sejumlah guru yang belum sinkron dengan data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kupang. Ketiga, riwayat jam mengajar yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) belum memenuhi syarat minimum yang ditentukan pemerintah.
Persoalan tersebut membuat ratusan guru PPPK belum dapat melanjutkan proses sertifikasi meskipun telah lama mengabdi di dunia pendidikan.
Menanggapi kondisi tersebut, Yosef Lede menegaskan bahwa rapat koordinasi yang digelar merupakan inisiatif langsung Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib para guru.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan para tenaga pendidik kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi yang dapat diselesaikan melalui koordinasi dan penataan yang baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
