“Saya pastikan semua yang memenuhi jam mengajar akan mendapat sertifikasi. Pertemuan hari ini harus memberikan solusi. Hak mengajar guru PPPK harus diatur secara baik dan tidak merugikan para guru,” tegas Yosef Lede yang disambut tepuk tangan para peserta rapat.
Sebagai langkah konkret, Bupati Kupang langsung menginstruksikan Dinas PKO, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Organisasi untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap distribusi jam mengajar guru PPPK.
Penataan tersebut dilakukan agar para guru yang belum memenuhi syarat minimal jam mengajar dapat memperoleh kesempatan mengajar yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku.
Yosef juga memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada para guru untuk melakukan pemetaan sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar atau memiliki kebutuhan tambahan jam mengajar.
Dalam periode tersebut, para guru diminta aktif mencari sekolah tujuan yang memungkinkan penambahan jam mengajar, mengajukan permohonan perpindahan, serta melengkapi rekomendasi dari sekolah asal sebagai bagian dari proses administrasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









