Kegiatan bertajuk “Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kawasan Persawahan Oesao Kabupaten Kupang untuk Peningkatan Ekonomi Petani” itu mempertemukan petani, pemilik lahan, kelompok tani, pemuda karang taruna, perangkat desa, hingga penyuluh pertanian lapangan.
Program tersebut merupakan kolaborasi Fakultas Hukum dan Fakultas Pertanian Undana yang diketuai Megi Octaviana Radji, S.H., M.Hum.
Salah satu persoalan utama yang mengemuka dalam kegiatan tersebut adalah ancaman perubahan fungsi lahan pertanian.
Kawasan persawahan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat berpotensi menghadapi tekanan ketika nilai ekonomi lahan untuk kepentingan nonpertanian terus meningkat. Jika alih fungsi terjadi tanpa pengendalian yang kuat, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pemilik lahan saat ini, tetapi juga dapat mengurangi kapasitas produksi pangan daerah dalam jangka panjang.
Dalam sesi penyuluhan hukum, Dr. Karolus Kopong Medan, S.H., M.Hum., bersama Megi Octaviana Radji dan Ngongo Dede, S.H., M.Hum., memaparkan pentingnya memahami status dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








