Lebih lanjut, Marthen menguraikan mekanisme pengeluaran dana yang selama ini dilakukan. Ia mengaku sering menanggung biaya terkait pemberian bantuan dana kepada guru yang sedang sakit atau tidak dapat hadir, kemudian mengajukan penggantian dana tersebut melalui prosedur resmi komite.
Baca Juga : Desa Nefoneut dan Letkole Kecamatan Amfoang Barat Daya Akhirnya Merasakan Listrik
Hal ini menurutnya merupakan bukti tanggung jawab serta loyalitas yang tinggi terhadap dunia pendidikan. Namun, konflik muncul ketika ia mengetahui bahwa posisinya telah digantikan oleh seorang guru ASN bernama Aty Giri, tanpa pemberitahuan apalagi konsultasi dengannya, meski pada saat penggantian ia masih berada di sekolah.
Situasi menjadi lebih kompleks dengan adanya Surat Keputusan (SK) ganda terkait pengangkatan bendahara baru. Wakil Kepala Sekolah bidang Humas, Cristofel Natu, mengungkapkan bahwa SK pertama merupakan hasil musyawarah orang tua murid dengan masa berlaku satu tahun. Untuk itu, komite kemudian mengajukan SK baru yang kemudian ditarik kembali ke sekolah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
