Selain itu, Pergub mewajibkan pengawasan berlapis: pengawas sekolah melakukan kontrol tata kelola, Dinas Pendidikan melakukan monitoring dan pembinaan, serta Inspektorat menjalankan audit berkala. Masyarakat juga diberi akses pengaduan melalui hotline dan situs resmi Dinas untuk memastikan transparansi berjalan.
Dukungan Komisi V DPRD NTT dan Ombudsman NTT yang hadir pada acara menunjukkan komitmen lintas-aktor terhadap pengawalan implementasi Pergub. Salah satu dampak yang ditargetkan adalah penyelesaian masalah ijazah tertahan akibat tunggakan biaya: dengan ketentuan verifikasi ekonomi, siswa tidak boleh kehilangan hak akademik karena ketidakmampuan orang tua. Wakil Komisi V menilai Pergub ini sebagai “kabar baik” untuk keluarga dan siswa di seluruh NTT.
Para pengamat pendidikan menyambut positif langkah regulasi ini, namun memberi catatan: keberhasilan Pergub akan ditentukan oleh implementasi di lapangan — mulai dari kapasitas kepala sekolah dalam administrasi, kepatuhan pengawas, hingga kesiapan masyarakat mengawasi dan melapor bila ditemukan pelanggaran. Gubernur Melki pun mengingatkan bahwa peraturan tanpa pengawasan efektif hanya akan menjadi kertas kosong.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









