Kupang, FHC – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Pendidikan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB pada Senin (27/10/2025) di SMAN 2 Kota Kupang.
Peluncuran ini ditandai simbolis dengan pemukulan gong dan dihadiri unsur birokrasi, legislatif, pengawas pendidikan, ombudsman, dan perwakilan sekolah se-Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki menegaskan bahwa Pergub ini dimaksudkan untuk menutup celah praktik pungutan liar dan menata ulang tata kelola pendanaan sekolah agar transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Menurutnya, setiap rupiah yang masuk ke kas sekolah harus tercatat, dilaporkan, dan diumumkan secara terbuka sehingga masyarakat — terutama orang tua siswa — mengetahui penggunaan anggaran.
“Pergub tentang Pendanaan Pendidikan ini adalah peraturan yang paling dinanti masyarakat NTT. Tidak boleh lagi ada pungutan yang membebani siswa dan orang tua. Semua bentuk pungutan, bantuan, dan sumbangan harus berdasarkan aturan dan tercatat,” ujar Gubernur Melki di hadapan ratusan kepala sekolah, pengawas, dan pengurus OSIS yang hadir.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








