Situasi serupa terjadi di Kecamatan Amfoang Utara, di mana 251 pemilih di Dusun 4, Desa Fatunaus, berisiko kehilangan hak pilih mereka karena harus menyeberangi sungai selebar 50 meter.
Pada bulan November, musim hujan diperkirakan akan memperparah kondisi ini, meningkatkan risiko banjir yang bisa menghalangi akses pemilih ke TPS.
Selain itu, di Kecamatan Amfoang Timur, 94 pemilih di Kampung Biloka dan Asenan, Desa Netemnanu, juga menghadapi hambatan besar untuk menuju TPS karena harus melintasi sungai selebar 500 meter.
Di Kecamatan Fatuleu Tengah, sebanyak 262 pemilih di Dusun 3, Kampung Bonet, Desa Nunbaun, juga terisolir oleh kondisi jalan yang rusak dan berbatu, serta daerah yang rawan longsor saat musim hujan.
Maria Sarina menekankan bahwa penambahan TPS di wilayah-wilayah ini telah melalui kajian yang cermat oleh Bawaslu Kabupaten Kupang, dengan tujuan untuk memastikan hak pilih warga tetap terjaga.
“Memastikan setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya adalah prioritas utama kami. Oleh karena itu, penambahan TPS ini sangat mendesak,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
