SN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang merekomendasikan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah wilayah yang dinilai rawan dalam Pemilu 2024.
Usulan ini muncul setelah Bawaslu melakukan pengawasan dan uji petik selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Koordinator Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina, mengungkapkan bahwa ada empat kecamatan yang memiliki potensi tinggi untuk tidak terakomodir dengan baik dalam Pemilu 2024.
“Kami menemukan bahwa di empat kecamatan, beberapa TPS sangat berisiko membuat banyak pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih mereka, terutama karena faktor akses yang sulit dijangkau,” jelas Maria.
Empat kecamatan yang diidentifikasi oleh Bawaslu meliputi Amfoang Barat Laut, Amfoang Timur, Amfoang Utara, dan Fatuleu Tengah. Di Kecamatan Amfoang Barat Laut, sebanyak 200 pemilih di Desa Oelfatu, Kampung Lama Nainefo, terancam tidak dapat memberikan suara mereka karena jarak ke TPS mencapai 52 kilometer, yang hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki selama sehari penuh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
