Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketika Parlemen Menyerah, RUU Pilkada Tak Jadi Disahkan: Pilkada 2024 Kembali ke MK

Kontributor : SN Editor: Redaksi
InShot 20240825 183613832

“Ini menunjukkan bahwa kepentingan politik jangka pendek masih lebih dominan daripada upaya untuk membangun sistem demokrasi yang berkelanjutan,” ujar Firman Noor, pengamat politik dari LIPI.

Dengan kembalinya nasib Pilkada 2024 ke tangan MK, publik kini menunggu keputusan yang akan menjadi penentu arah proses demokrasi di Indonesia.

Baca Juga :  Pilkada 2024: Memilih dengan Damai, Beda Pilihan Bukan Masalah
  • Bagikan