SN – Dalam diskusi terbaru mengenai kontestasi politik di Kota Kupang, Amir Kiwang, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, memberikan kritik tajam terhadap idealisme aktivis muda.
Dalam podcast yang ditayangkan pada 20 September 2024, Amir menggunakan metafora kapal untuk menggambarkan posisi aktivis dalam dunia politik.
Menurut Amir, idealisme yang seharusnya menjadi pilar bagi aktivis muda kini tergerus oleh kepentingan pragmatis.
“Seperti kapal yang diciptakan untuk berlayar, bukan untuk ditambatkan di dermaga, aktivis seharusnya berfungsi untuk menjelajahi dan menghadapi tantangan, bukan hanya diam dan menunggu,” ujarnya.
Kondisi Kontestasi Politik di Kota Kupang
Kota Kupang saat ini sedang memasuki fase penting menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Mendaftarnya lima bakal pasangan calon (paslon) menandakan ruang demokrasi yang semakin terbuka. Namun, Amir mengingatkan bahwa banyak aktivis muda lebih fokus pada hubungan personal dengan kandidat daripada visi idealisme mereka.
“Isu SARA dan polarisasi bisa muncul dengan mudah. Pemilih yang rasional masih ada, tetapi banyak aktivis terjebak dalam fanatisme tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Pentingnya Kemandirian dan Kritikalitas
Amir juga menyoroti kemandirian finansial yang kurang di kalangan aktivis muda, yang dapat mengurangi daya kritis mereka.
Dia menekankan perlunya aktifis untuk tidak hanya mengandalkan dukungan dari senior atau donatur, tetapi juga untuk mengembangkan gagasan yang mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat.
Kritik Amir Kiwang memberikan refleksi penting bagi aktivis muda di Kota Kupang. Agar bisa berfungsi sebagai agen perubahan, mereka perlu kembali pada idealisme yang kuat, berlayar menghadapi tantangan politik, dan tidak terjebak dalam sikap pragmatis.
“Sebuah generasi yang kuat adalah generasi yang berani menantang arus dan berkontribusi secara nyata bagi masyarakat”, pungkas Amir.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.