SN – “Suara Hati dari seberang buat penyejuk Hati di seberang, dalam satu wadah Nusa Flobamora Manise”
Dalam hajatan politik terbesar Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2024, Pilgub yang penuh dengan dinamika budaya dan demokrasi, muncul sebuah narasi besar dari tanah Timor.
Untuk pertama kalinya, orang Timor mengutus putera tunggalnya, Simon Petrus Kamlasi (SPK), sebagai calon gubernur. Didampingi Adrianus Garu, seorang tokoh dari Manggarai Flores, pasangan ini dikenal sebagai Paket SIAGA.
Kehadiran SPK mencerminkan harapan besar masyarakat Timor untuk memperlihatkan peran sentral dalam politik demokrasi gotong royong khas Flobamora.
Jejak Panjang Politik Gotong Royong di NTT
Sejak Provinsi NTT berdiri pada 1958, masyarakatnya telah lama dikenal mengusung budaya gotong royong dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk politik. Namun, sejarah mencatat belum pernah seorang putra Timor memimpin provinsi ini sebagai gubernur. Para gubernur sebelumnya datang dari berbagai wilayah, seperti Flores, Sabu, dan Helong.
Budaya demokrasi gotong royong ini telah menghasilkan berbagai pemimpin yang didukung lintas pulau dan suku. Ketika Frans Lebu Raya dari Lamaholot Flores memimpin selama dua periode (2008–2018), masyarakat Timor, Rote, Sabu, dan Sumba memberikan dukungan penuh.
Hal serupa terjadi saat Viktor Bungtilu Laiskodat dari Helong menjadi gubernur pada 2018. Kini, dengan majunya SPK, giliran orang Timor berharap dukungan serupa dari seluruh elemen masyarakat Flobamora.
Sejarah telah mencatat, sejak propinsi Nusa Tenggara Timur terbentuk, belum ada orang Timor sendiri yang menjadi gubernur. Gubernur yang pertama adalah bapak Wiliam Johanes “Hein” Lalamentik (4 Februari 1960 – 12 Juli 1966) berasal dari Kakas – Remboken, Sulawesi Utara. Gubernur NTT kedua, bapak Elias “El” Tari (Desember 1966 – 29 April 1978), berasal dari Sabu. Gubernur ketiga, bapak Aloysius Bendictus “Ben” Mboi (1 Juli 1978 – 1 Juli 1988), berasal dari Ruteng Manggarai Flores. Gubernur keempat, Hendrikus “Endi” Fernandez (1 Juli 1978 – 1 Juli 1993), berasal dari Larantuka – Flores Timur.
Gubernur kelima, Herman Musakabe (1 Juli 1993 – 15 Juli 1998), asal Ngada, lahir besar di Padalarang, Bandung Barat – Jawa Barat. Gubernur keenam, Pieter Alexander “Piet” Tallo (15 Juli 1998 – 16 Juli 2008), berasal dari Sabu Raijua, lahir besar di Tuppan, Batu Putih, Timor Tengah Selatan.
Gubernur ketujuh, Frans Lebu Raya (16 Juli 2008 – 16 Juli 2018) berasal dari Lamaholot Flores Timur, kedelapan, Viktor Bungtilu Laiskodat (5 September 2018 – 5 September 2023) putra asal Helong.
Simon Petrus Kamlasi: Representasi Harapan Timor
Sebagai figur yang lahir dan besar di Timor, SPK memiliki latar belakang kepemimpinan yang kuat. Ia dikenal sebagai seorang yang tegas, bijaksana, dan memiliki visi besar untuk membawa perubahan di NTT.
Dengan Adrianus Garu sebagai pasangan, Paket SIAGA hadir menawarkan sinergi antara wilayah Dapil NTT II (Timor, Sumba, Sabu, dan Rote) dan Dapil NTT I (Flores, Lembata, dan Alor).
Majunya SPK tidak hanya menjadi momen kebanggaan, tetapi juga tantangan bagi masyarakat Timor. Pertanyaan yang sering muncul adalah, “Mengapa selama ini orang Timor belum memimpin NTT?” Narasi ini menggugah refleksi mendalam tentang dinamika politik dan budaya yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Dalam politik NTT, orang Timor dikenal sebagai kelompok yang patuh dan toleran. Sikap ini kerap menjadi simbol kebesaran hati masyarakat Timor dalam mendukung pemimpin dari daerah lain. Namun, momentum Pilgub 2024 menjadi peluang untuk membuktikan bahwa putera Timor juga memiliki kualitas dan kapasitas untuk memimpin.
Demokrasi gotong royong Flobamora kini diharapkan kembali berperan. Dengan budaya yang sama, masyarakat Timor dan Dapil NTT II meminta dukungan total dari masyarakat Flores, Lembata, dan Alor untuk memberikan kepercayaan kepada SPK sebagai gubernur periode 2024–2029.
Dukungan Lintas Pulau dan Masa Depan Flobamora
Pilgub 2024 menjadi titik balik sejarah politik NTT. Kehadiran tiga pasangan calon—Fransiskus Ansy-Jane, Melki-John dan Simon Petrus Kamlasi -Adrianus Garu memunculkan persaingan sengit. Namun, SPK sebagai satu-satunya putra Timor di antara kandidat lain membawa narasi yang berbeda: kebangkitan Timor.
Budaya gotong royong diharapkan tidak hanya menjadi slogan, tetapi menjadi aksi nyata dalam mendukung pemimpin dari seluruh elemen Flobamora. Seperti halnya Timor, Sumba, Rote, dan Sabu mendukung pemimpin dari Flores dan Rote di masa lalu, kini saatnya Flores, Lembata, dan Alor mendukung putera Timor.
Harapan untuk Masa Depan
Pilgub 2024 adalah ujian nyata bagi demokrasi dan persatuan di NTT. Jika SPK berhasil, maka ini akan menjadi bukti bahwa Flobamora benar-benar hidup dalam semangat demokrasi gotong royong. Ini bukan hanya kemenangan Timor, tetapi kemenangan seluruh masyarakat NTT.
Melalui tulisan ini, tentunya orang Timor berharap, sekiranya budaya politik demokrasi gotong-royong Flobamora terus berkembang dan terwujud kembali dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur propinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2024 ini.
Orang Timor dan saudara-saudaranya di daerah pemilihan NTT 2 (Timor, Sumba, Sabu dan Rote) dalam pemilukada langsung lalu, telah memberikan secara total suara dukungannya untuk kemenangan putera terbaik Flores, daerah pemilihan NTT 1 (Flores, Lembata dan Alor). Atas dasar budaya politik demokrasi gotong royong warga propinsi Nusa Tenggara Timur, maka warga pemilih Timor, Sumba, Sabu, Rote sangat beralasan berharap agar pemilukada gubernur-wakil gubernur propinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2024 ini, secara demokrasi gotong royong pula, warga pemilih Flores, Lembata dan Alor dapat memberikan dukungannya secara total-penuh bagi kemenangan SIMON PETRUS KAMLASI, putera Timor menjadi gubernur propinsi Nusa Tenggara Timur, periode 2024 – 2029.*
Semoga…!!!
Pondok Terang Wologlarak Lewoleba Lembata, 21 November 2024
Oleh: Lukas Onek Narek, SH
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.