Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pilkada Kabupaten Badung Digugat Komunitas Krama Adat Cinta Pilkada Jujur dan Demokratis

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20240902 WA0018

Menurutnya, elemen desa adat yang diundang untuk mengantar pendaftaran bakal calon bupati I Wayan Adi Arnawa, diantaranya prajuru desa, prajuru saba desa dan prajuru kerta desa. Selain itu kelian dan pengurus banjar, kelian tempek dan kesinoman, kelian dan anggota pecalang. Bahkan juga Ketua WHDI dan anggota, paiketan yowana, kelian seke teruna dan anggota, kelian subak dan anggota dan lain-lainnya.

“Sudah sangat jelas bahwa pengerahan massa aparat desa adat ini adalah pelanggaran administrasi Pilkada. Kami memohon kepada Panwaslu Kabupaten Badung untuk menindaklanjuti temuan ini yang juga beredar di sosial media,” jelas Ulfa sapaan akrabnya.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain surat ini juga beredar luas dalam bentuk pesan berantai berupa undangan kepada pecalang di wilayah Abiansemal, untuk hadir dalam acara yang sama. Kata Ulfa, kami warga masyarakat yang menginginkan Pilkada Badung berjalan secara jujur, adil, demokratis, dan bebas dari tekanan, serta intimidasi.

“Kami berpandangan arahan, perintah, dan mobilisasi tersebut benar-benar tidak selaras dengan jiwa dan roh Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat,” ucap Sekjen Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) ini.

Baca Juga :  Ketum GL Pro 08 Jims Charles Kawengian Ucapkan Selamat atas Kemenangan YSK-Victory
  • Bagikan