Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pilkada Kabupaten Badung Digugat Komunitas Krama Adat Cinta Pilkada Jujur dan Demokratis

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20240902 WA0018

Selanjutnya, d. melaksanakan Awig-Awig dan/atau Pararem Desa Adat; e. menyelesaikan perkara adat/wicara yang terjadi dalam Wewidangan Desa Adat; f. mengatur penyelenggaraan kegiatan sosial dan keagamaan dalam Wewidangan Desa Adat sesuai dengan susastra agama dan tradisi masingĀ­ masing; g. melaporkan hasil pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c dalam Paruman Desa Adat.

Dari sini tampak jelas bahwa prajuru adat tidak memiliki tugas untuk memobilisasi krama adat dalam kegiatan politik termasuk ikut serta dalam pendaftaran pasangan calon.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Jika mobilisasi itu dilakukan, maka prajuru tersebut melakukan pelanggaran atas Pasal 32 Perda Desa Adat. Yaitu larangan kepada Prajuru Desa Adat untuk membuat keputusan yang menguntungkan pihak tertentu dan larangan dalam menyalahgunakan tugas, kewajiban dan wewenang,” tegas Ulfa.

“Pengerahan krama adat untuk tujuan pendaftaran calon, adalah kegiatan yang menguntungkan pihak tertentu dan pelanggaran terhadap tugas dan wewenang prajuru,” lanjutnya.

Baca Juga :  Partai Golkar Puji Sikap Ksatria Ketua Umum NasDem Terkait Hasil Pemilu 2024
  • Bagikan