Bahkan, I. melaksanakan pengelolaan sampah di Wewidangan Desa Adat; m. melaksanakan kegiatan panca yadnya sesuai dengan tuntunan susastra Agama Hindu; n. melaksanakan kegiatan lain yang sesuai dengan Awig-Awig dan/atau dresta; dan o. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
“Tampak jelas, tidak ada tugas desa adat untuk memobilisasi krama adat dalam kegiatan politik atau pemilihan kepala daerah,” tandas Ulfa.
Selain itu kata dia, Prajuru Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. Bandesa Adat atau sebutan lain; b. patajuh Bandesa Adat atau pangliman atau sebutan lain; c. panyarikan atau juru tulis atau sebutan lain; dan d. patengen atau juru raksa atau sebutan lain.
Kemudian dalam Pasal 30 Perda itu mengatur tugas dan kewajiban Prajuru Desa Adat meliputi: a. menyusun rencana strategis dan program pembangunan Desa Adat ; b. menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat; c. melaksanakan program pembangunan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b melalui kegiatan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








