SN – Sebagai upaya pencegahan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menandatangani nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) pengawasan partisipatif dengan stakeholder.
Anggota Bawaslu NTT Amrunur Muh Darwan menuturkan bahwa selain launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu NTT juga meneken MoU dengan stakeholder antara lain Televisi Republik Indonesia (TVRI), Radio Republik Indonesia (RRI), Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM – PWNU), Pimpinan Daerah Kesatuan mahasiswa hindu dharma indonesia (kmhdi) dan perhimpunan mahasiswa katolik republik indonesia (pmkri) cabang kupang di Hotel Harper Kupang, pekan lalu.
“Selain Pemetaan Kerawanan, kami juga melakukan MoU dengan beberapa pihak terkait, kami sangat terbuka jika ada pihak yang ingin menjalin kerjasama dalam pengawasan Pilkada nanti,” terang Amrunur, Senin (26/8/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu NTT ini menuturkan bahwa penandatangan MoU dilakukan sebagai salah satu strategi pencegahan dengan pengawasan partisipatif. Dengan banyaknya pihak terkait yang terlibat diharapkan pengawasan partisipatif menjadi masif.
“Keterlibatan stakeholder agar sama – sama melakukan pengawasan dan memastikan tahapan pemilihan berjalan dengan baik di bumi Flobamora ini,” imbuh Amrunur.
Adapun MoU ini dimaksudkan untuk mewujudkan landasan kerjasama pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Para stakeholder juga diminta menginformasikan kepada Bawaslu NTT jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu selama pelaksanaan MoU ini. Sehingga Bawaslu NTT dapat menjadikan awal dan menindaklanjuti sesuai dengan perundang – undangan.
Rizki Arifiani
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.