“Keterlibatan stakeholder agar sama – sama melakukan pengawasan dan memastikan tahapan pemilihan berjalan dengan baik di bumi Flobamora ini,” imbuh Amrunur.
Adapun MoU ini dimaksudkan untuk mewujudkan landasan kerjasama pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Para stakeholder juga diminta menginformasikan kepada Bawaslu NTT jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu selama pelaksanaan MoU ini. Sehingga Bawaslu NTT dapat menjadikan awal dan menindaklanjuti sesuai dengan perundang – undangan.
Rizki Arifiani
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








