Dalam keadaan seperti itu, kemampuan daerah menyediakan cadangan sendiri dapat memperpendek waktu respons.
Pemerintah tidak harus selalu menunggu bantuan dari luar wilayah untuk memenuhi kebutuhan paling dasar.
Lumbung pangan daerah dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap tersedia dalam kondisi darurat.
Karena itu, bantuan Rp200 miliar memiliki dua dimensi.
Pertama, menjawab kebutuhan masyarakat yang sedang menghadapi dampak gempa.
Kedua, menjadi momentum untuk memperbaiki sistem kesiapsiagaan daerah.
Keduanya saling berkaitan.
Penanganan darurat membutuhkan sumber daya yang cukup, sedangkan pemulihan jangka panjang membutuhkan sistem yang lebih kuat.
Jika bantuan hanya habis untuk menyelesaikan kebutuhan sesaat tanpa memperbaiki kesiapan, daerah akan tetap menghadapi persoalan serupa ketika bencana kembali terjadi.
Sebaliknya, jika pengalaman bencana digunakan untuk memperkuat cadangan pangan, sistem logistik, koordinasi pemerintah dan kapasitas masyarakat, maka krisis dapat menjadi momentum untuk membangun ketangguhan baru.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








