Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pilkada Kabupaten Badung Digugat Komunitas Krama Adat Cinta Pilkada Jujur dan Demokratis

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20240902 WA0018

SN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Badung, Provinsi Bali digugat oleh Komunitas Krama Adat Cinta Pilkada Jujur dan Demokratis. Pasalnya Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Badung I Wayan Adi Arnawa – Bagus Alit Sucipta (Nawacita) telah mengerahkan aparat desa adat pada pendaftaran calon bupati (Cabup) Bupati Badung, Kamis (29/8/2024).

Gugatan ini dituangkan dalam surat terbuka untuk Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, karena membiarkan aparat desa adat secara terbuka mendukung Cabup Badung I Wayan Adi Arnawa.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami menggugat adanya mobilisasi dan pengerahan massa untuk mendukung Cabup Badung I Wayan Adi Arnawa. Hal ini tertuang dalam surat Desa Adat Pecatu Nomor 161/DAP/VIIl/2024 perihal mohon ikut mengantar pendaftaran calon. Surat ltu ditandatangani oleh Kelian Desa Adat Pecatu I Made Sumerta , S.H dan Penyarikan I Nyoman Sujendra S.pD M.M lengkap dengan cap basah Desa Adat Pecatu,” kata A. Ulfa Umar Juru Bicara Komunitas Krama Adat Cinta Pilkada Jujur dan Demokratis kepada media, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga :  Pengamat Hukum Tata Negara Titi Angraini: Pembahasan UU Pilkada, Buang-buang Waktu dan Energi Rakyat!
  • Bagikan