SN, JAKARTA – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) 2024 memasuki babak baru. Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 4, Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo (Paket Tahun-Tallo), resmi menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini diambil setelah dugaan adanya kecurangan sistematis, terstruktur, dan masif (TSM) mencuat dalam pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.
Pengajuan permohonan sengketa dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 22:55 WIB, oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Denny Indrayana, S.H. Gugatan ini menandai awal jalan panjang untuk mencari keadilan bagi pasangan calon dan masyarakat TTS.
Gugatan Sengketa: Dugaan Kecurangan TSM
Tim hukum menyebutkan bahwa kecurangan diduga terjadi dalam berbagai tahapan Pilkada, mulai dari pemungutan suara, penghitungan, hingga penetapan hasil. Beberapa dugaan pelanggaran yang menjadi dasar gugatan meliputi:
- Manipulasi Data Suara: Perubahan data hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
- Intimidasi Pemilih: Adanya tekanan terhadap pemilih di beberapa wilayah.
- Keterlibatan Aparatur Negara: Dugaan penggunaan ASN untuk mendukung pasangan tertentu.
“Kami yakin bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga integritas demokrasi di Kabupaten TTS. Suara rakyat adalah amanah yang tidak boleh dicederai,” ujar Egusem Piether Tahun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








