Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Andriko Noto Susanto: PPN 12% Tak Pengaruhi Kebutuhan Pokok

Kontributor : AR Editor: Redaksi
IMG 20250103 WA0013
Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P. (Foto: HmsNTT/AR)

SN, Kupang – Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P, memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas pajak dengan tarif PPN 0%.

Hal ini disampaikan dalam keterangannya pada Kamis (2/1/2025), merujuk pada arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

“PPN 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti apartemen, kapal pesiar, pesawat pribadi, dan senjata api. Sedangkan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, susu, jasa pendidikan, dan kesehatan tetap bebas pajak,” tegas Andriko.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Andriko menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keadilan ekonomi dan tidak akan memberatkan masyarakat kecil.

“Barang dan jasa yang dibutuhkan banyak orang, seperti bahan pangan, transportasi umum, dan rumah sederhana tetap dikenakan tarif PPN 0%. Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak mengganggu daya beli masyarakat,” jelasnya.

Komitmen Pemerintah untuk Rakyat

Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers pada 31 Desember 2024, di Jakarta, menegaskan bahwa kebijakan PPN 12% tidak akan membebani masyarakat kecil. Selain itu, pemerintah telah menyediakan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun yang mencakup bantuan pangan, diskon listrik, dan insentif pajak untuk UMKM.

Baca Juga :  Polres Kupang Siap Wujudkan Pemilukada Kondusif
  • Bagikan