SN, Kupang – Pemerintah Kota Kupang terus menunjukkan komitmennya terhadap inklusivitas, khususnya bagi kelompok disabilitas. Hal ini tercermin dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Perspektif Disabilitas dan Review SOP Puskesmas yang resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., pada Rabu (21/5) di Hotel Sahid T-More, Kota Kupang.
Acara tersebut dihadiri berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap isu disabilitas, termasuk Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Pusat Revita Alvi, Ketua III HWDI Walin Hartati, Ketua DPD HWDI NTT, perwakilan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), serta para Kepala Puskesmas se-Kota Kupang. Hadir pula Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Kupang serta mitra dari lembaga advokasi lokal.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada HWDI atas kontribusinya dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah konkret untuk memperkuat layanan kesehatan yang berpihak pada kelompok rentan.
“Saya bangga bisa hadir dalam forum ini, karena kita sedang membahas langkah-langkah strategis untuk menciptakan Kota Kupang yang lebih ramah dan adil bagi penyandang disabilitas, terutama perempuan. Fakta menunjukkan bahwa sekitar 9,4% perempuan penyandang disabilitas masih kesulitan mengakses layanan kesehatan reproduksi, dan ini adalah tantangan nyata yang harus kita atasi bersama,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan kebijakan berdasarkan pengalaman langsung dari penyandang disabilitas. Salah satu inisiatif yang tengah dikaji Pemkot Kupang adalah pengangkatan staf khusus dari kalangan disabilitas untuk memberikan masukan dalam proses perumusan kebijakan publik.
Wakil Wali Kota pun meminta agar hasil dari pelatihan ini dapat disampaikan langsung kepadanya, sebagai bahan evaluasi dan dasar perbaikan kebijakan. Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan pembenahan infrastruktur di fasilitas layanan, seperti puskesmas dan rumah sakit, agar benar-benar ramah dan aksesibel.
“Saya ingin memastikan bahwa fasilitas kita benar-benar mendukung—mulai dari jalur landai bagi pengguna kursi roda, pendampingan untuk tunanetra, hingga informasi visual bagi teman tuli. Jangan hanya sekadar tertulis di dokumen, tapi harus nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum HWDI, Revita Alvi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional HWDI yang telah menjangkau 34 provinsi dan 126 kabupaten/kota. Sejak 2024, HWDI menggencarkan advokasi isu kesehatan melalui Koalisi PRIMA, dengan fokus khusus pada kesehatan reproduksi bagi perempuan penyandang disabilitas.
Menurut Revita, pelatihan kali ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan selama empat hari, dan telah memasuki hari ketiga. Materi pelatihan menitikberatkan pada pemahaman perspektif disabilitas dan etika pelayanan bagi tenaga kesehatan serta pemangku kebijakan. Ia menyebutkan bahwa HWDI telah melakukan observasi langsung di enam puskesmas di wilayah NTT, guna mengidentifikasi tantangan aksesibilitas dan akomodasi layak.
Revita juga menegaskan tiga tujuan utama dari kegiatan ini: membangun pemahaman mendalam tentang ragam disabilitas, menyusun kebijakan yang tidak tumpang tindih, dan meningkatkan kepekaan terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Ia berharap sinergi antara organisasi disabilitas, instansi pemerintah, dan fasilitas kesehatan dapat terus diperkuat.
Lebih jauh, Pemerintah Kota Kupang juga tengah menjajaki kemitraan dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperluas akses pelatihan serta pemberdayaan ekonomi bagi perempuan dan penyandang disabilitas. Langkah ini diharapkan mampu mendorong kemandirian dan peningkatan kualitas hidup kelompok tersebut.
Melalui pelatihan ini, Kota Kupang berupaya meletakkan fondasi bagi sistem pelayanan publik yang adil dan inklusif, sekaligus memastikan bahwa tak ada satu pun kelompok masyarakat yang terpinggirkan dalam proses pembangunan. (Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








