SN, Kupang, NTT — Kepala Desa Uiasa resmi terpilih sebagai salah satu peserta terbaik dalam ajang Paralegal Justice Award (PJA) 2025, sebuah penghargaan nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Terpilihnya Yigal Sulivan Laiskodat, S.pd Kepala Desa Uiasa menandai representasi Kabupaten Kupang dalam kompetisi yang bertujuan memperkuat kapasitas hukum di tingkat lokal.
Paralegal Justice Award merupakan program strategis yang dirancang untuk memberikan apresiasi kepada kepala desa dan lurah yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di komunitasnya.
Inisiatif ini tidak hanya menjadi instrumen peningkatan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga diposisikan sebagai katalisator dalam memperluas akses terhadap keadilan dan memperkuat kepastian hukum di tingkat akar rumput. Selain itu, program ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang inklusif bagi pertumbuhan investasi desa dan kelurahan.
Baca Juga : Melangkah Tanpa Sorotan: Kisah Jane Natalia Suryanto di Ujung Timur Nusantara
Pada tahun 2025, program PJA berhasil menjaring partisipasi luar biasa dari 2.157 kepala desa dan lurah yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Proses seleksi dilakukan secara bertahap, dengan pendekatan objektif, akuntabel, dan berbasis meritokrasi.
Dari jumlah tersebut, hanya 130 tokoh terpilih yang berhasil melaju ke tahap pembekalan dan penilaian akhir yang akan dilaksanakan di Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham.
Kepala Desa Uiasa, yang telah menunjukkan kepemimpinan transformatif dan inovasi dalam penyelesaian sengketa hukum berbasis kearifan lokal, berhasil melewati seluruh tahapan seleksi yang ketat.
Keikutsertaannya di tingkat nasional sekaligus mencerminkan komitmen Kabupaten Kupang dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang berbasis hukum dan responsif terhadap dinamika sosial.
“Ini bukan hanya pencapaian pribadi, tetapi juga pengakuan terhadap kerja kolektif masyarakat Desa Uiasa dalam membangun budaya hukum yang adil dan inklusif,” ujar Yigal Sulivan Laiskodat, S.Pd, Kepala Desa Uiasa dalam keterangannya.
Program ini juga merupakan bentuk pengakuan negara terhadap para pemimpin lokal sebagai community-based paralegal, yang secara fungsional memainkan peran penting dalam pemberdayaan hukum masyarakat desa.
Melalui pendekatan ini, PJA mendorong model kepemimpinan hukum berbasis partisipasi dan restoratif, sejalan dengan agenda reformasi hukum nasional.
Tahapan pembekalan dan penilaian akhir akan menjadi panggung strategis bagi para finalis untuk memperdalam pemahaman mereka terkait isu-isu hukum kontemporer serta mempresentasikan inovasi yang telah mereka terapkan di wilayah masing-masing. Hasil akhir dari proses ini akan menentukan penerima penghargaan tertinggi dalam Paralegal Justice Award 2025. (Ein)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








