Oleh Ensten Meyners : Ketua Bidang IT (SMSI) NTT)
SN, Kupang – Sebuah publikasi daring oleh media Okenusra, bertajuk “Sekda Kabupaten Kupang Dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Jalan Buraen–Erbaun” yang terbit pada 14 Oktober 2025, memicu perdebatan publik dan akademik terkait etika jurnalistik di tingkat lokal. Judul tersebut, secara semantik, mengandung makna yang mengarah pada keterlibatan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Teldi Sanam, dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan senilai Rp8,6 miliar tahun anggaran 2023. Namun, hasil telaah mendalam terhadap isi berita menunjukkan fakta berbeda: tidak terdapat pernyataan eksplisit yang menetapkan Sekda sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana.
Dalam teks pemberitaan itu, disebutkan bahwa Sekda Teldi Sanam hanya dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sebagai saksi, bersama sejumlah pihak terkait seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas proyek, dan Direktur CV Tiga Harapan Jaya, Rudi Angkari. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang lazim dan tidak identik dengan keterlibatan pidana. Namun, secara retoris, konstruksi judul media tersebut menciptakan asosiasi negatif yang berpotensi menyesatkan persepsi khalayak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








