Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Etika Framing dalam Pemberitaan Kasus Hukum: Analisis Kritis atas Pemberitaan Sekda Kabupaten Kupang

framing

Oleh Ensten Meyners : Ketua Bidang IT (SMSI) NTT)

SN, Kupang – Sebuah publikasi daring oleh media Okenusra, bertajuk “Sekda Kabupaten Kupang Dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Jalan Buraen–Erbaun” yang terbit pada 14 Oktober 2025, memicu perdebatan publik dan akademik terkait etika jurnalistik di tingkat lokal. Judul tersebut, secara semantik, mengandung makna yang mengarah pada keterlibatan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Teldi Sanam, dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan senilai Rp8,6 miliar tahun anggaran 2023. Namun, hasil telaah mendalam terhadap isi berita menunjukkan fakta berbeda: tidak terdapat pernyataan eksplisit yang menetapkan Sekda sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam teks pemberitaan itu, disebutkan bahwa Sekda Teldi Sanam hanya dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sebagai saksi, bersama sejumlah pihak terkait seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas proyek, dan Direktur CV Tiga Harapan Jaya, Rudi Angkari. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang lazim dan tidak identik dengan keterlibatan pidana. Namun, secara retoris, konstruksi judul media tersebut menciptakan asosiasi negatif yang berpotensi menyesatkan persepsi khalayak.

Baca Juga :  Ayo Bangun NTT: Antara Capaian Nyata dan Tantangan Struktural SDM
  • Bagikan