“Data ini menjadi peringatan serius bagi kita semua. Pemerintah Kabupaten Kupang berkomitmen memperkuat sistem pencegahan, penanganan, dan pemulihan melalui koordinasi lintas sektor, agar perlindungan pekerja migran dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Berbagai persoalan yang dihadapi PMI asal NTT tidak hanya terkait perdagangan orang (TPPO), tetapi juga mencakup eksploitasi tenaga kerja, kekerasan berbasis gender, gaji tidak dibayar, penahanan dokumen, hingga jeratan utang. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran belum sepenuhnya berjalan efektif, meski telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam konteks tersebut, pendekatan responsif gender dinilai menjadi kunci penting. Perwakilan Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Irene Kanalasari, menegaskan bahwa perempuan pekerja migran menghadapi risiko berlapis yang membutuhkan penanganan khusus.
“Perempuan pekerja migran sering menjadi korban kekerasan berbasis gender dan mengalami hambatan dalam mengakses keadilan. Oleh karena itu, sistem perlindungan harus dirancang dengan perspektif yang berpihak pada penyintas,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
