Lokalatih ini diikuti sekitar 30 peserta dari berbagai sektor, termasuk aparat pemerintah, penegak hukum, organisasi perempuan, dan penyedia layanan. Fokus kegiatan mencakup peningkatan kapasitas dalam mendeteksi risiko TPPO, identifikasi korban, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) daerah, serta penguatan mekanisme rujukan yang terintegrasi.
Koordinator Nasional Migrant Worker Resource Center (MRC), Dina Nuriyati, menekankan pentingnya menjadikan pengalaman pekerja migran sebagai dasar dalam merancang kebijakan perlindungan.
“Perspektif yang tidak menyalahkan korban dan bebas dari diskriminasi harus menjadi fondasi dalam setiap layanan. Dengan begitu, sistem yang dibangun benar-benar menjawab kebutuhan nyata di lapangan,” ujarnya.
Kabupaten Kupang sendiri menjadi salah satu wilayah prioritas dalam penguatan tata kelola migrasi kerja berbasis kolaborasi multipihak. Integrasi layanan melalui Migrant Worker Resource Center (MRC) dalam skema Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA-PPMI) diharapkan mampu meningkatkan efektivitas perlindungan bagi PMI, khususnya perempuan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









