SN, Kupang – Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P, memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas pajak dengan tarif PPN 0%.
Hal ini disampaikan dalam keterangannya pada Kamis (2/1/2025), merujuk pada arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
“PPN 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti apartemen, kapal pesiar, pesawat pribadi, dan senjata api. Sedangkan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, susu, jasa pendidikan, dan kesehatan tetap bebas pajak,” tegas Andriko.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Andriko menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keadilan ekonomi dan tidak akan memberatkan masyarakat kecil.
“Barang dan jasa yang dibutuhkan banyak orang, seperti bahan pangan, transportasi umum, dan rumah sederhana tetap dikenakan tarif PPN 0%. Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak mengganggu daya beli masyarakat,” jelasnya.
Komitmen Pemerintah untuk Rakyat
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers pada 31 Desember 2024, di Jakarta, menegaskan bahwa kebijakan PPN 12% tidak akan membebani masyarakat kecil. Selain itu, pemerintah telah menyediakan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun yang mencakup bantuan pangan, diskon listrik, dan insentif pajak untuk UMKM.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








