SN – Bupati Kupang, Yosef Lede, secara langsung turun ke barisan pegawai lakukan sidak pemeriksaan kehadiran serta kelengkapan seragam ASN Pemerintah kabupaten Kupang dalam apel kesadaran, Senin (24/03/2025). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin ASN di Kabupaten Kupang.
Apel ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki dan didampingi oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, Asisten Sekda, pimpinan OPD, serta pegawai di lingkup Pemerintah kabupaten Kupang.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Aurum Obe Titu Eki menjelaskan dan memberikan arahan, bahwa apel rutin yang diadakan setiap hari Senin bertujuan untuk memperkuat solidaritas, meningkatkan persatuan, dan memotivasi semangat kerja di kalangan ASN agar dapat menjalankan tugas di masing-masing dinas dengan lebih baik.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemimpin dalam mengatur pembagian tugas dengan efektif, sehingga pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan tupoksi dan hasil yang maksimal.
“Kerja sama yang baik antar pimpinan dan staf sangat penting, begitu juga dengan pembagian tugas yang jelas agar semua pekerjaan bisa selesai tepat waktu dan sesuai sasaran,” ujarnya.
Wakil Bupati juga menyampaikan jaminan bahwa para pegawai di Pemkab Kupang tidak perlu khawatir mengenai hak-hak mereka, termasuk THR dan TPP. Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang dalam proses akan segera disetujui, memungkinkan pembayaran kepada ASN dalam waktu dekat.
Baca Juga : Pemkab Kupang Siap Salurkan THR dan TPP Pegawai
Namun, ia mengingatkan bahwa sebelum menuntut hak, setiap pegawai harus memenuhi kewajibannya, seperti mengikuti apel pagi dan sore, senam pagi setiap hari Jumat, serta menjaga disiplin dalam bekerja agar hasil pekerjaan dapat tercapai dengan optimal.
“Minggu ini banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, saya mengajak semua untuk bekerja sama dengan baik, baik pimpinan maupun staf. Beberapa proyek besar juga akan segera dilaksanakan, antara lain pembangunan 3.000 rumah untuk pegawai di Oelamasi, seleksi Sekretaris Daerah definitif, dan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 27 OPD. Bagi yang ingin menduduki posisi pimpinan OPD, harus siap bersaing secara sehat dan profesional,” imbuhnya. (Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.