Ia menyebut masalah tersebut terjadi pada masa bendahara desa sebelumnya. Menurut Marten, kesalahan administrasi perpajakan tersebut kemudian ditindaklanjuti pemerintah desa melalui pergantian bendahara.
Pemerintah desa juga melakukan pemotongan gaji terhadap bendahara sebelumnya untuk menyelesaikan kewajiban yang timbul.
“Lalu soal permasalahan pajak, karena kesalahan itu ada pada bendahara selaku aparat desa, maka kami merotasi bendahara dan kami sudah melakukan pemotongan gaji bendahara yang lalu, untuk menutup kesalahan yang lalu,” ungkap Marten.
Keterangan Marten menunjukkan bahwa pemerintah Desa Oebelo telah melakukan sejumlah langkah internal untuk menyelesaikan catatan pemeriksaan.
Namun, dari perspektif Inspektorat, penyelesaian tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemenuhan dokumen dan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi pemeriksaan.
130 Desa Belum Tuntaskan Temuan
Kasus Oebelo menjadi bagian dari persoalan yang lebih besar dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa di Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
