SN – Dalam upaya meningkatkan realisasi investasi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) LKPM Online dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA).
Kegiatan yang berlangsung pada 19 dan 21 November 2024 ini menjadi salah satu strategi andalan Kota Kupang untuk mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal dan mempercepat proses perizinan usaha secara digital.
LKPM Online: Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha
Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP., M.M., menyampaikan bahwa pelaporan melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha.
“LKPM adalah bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan investasi. Dengan pelaporan yang tertib, pemerintah dapat memantau realisasi investasi sekaligus memberikan pendampingan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi,” jelasnya.
Bimtek LKPM Online ini diharapkan membantu pelaku usaha kecil, menengah, dan besar di Kota Kupang memahami proses pelaporan secara digital melalui platform https://oss.go.id. Frekuensi pelaporan LKPM bergantung pada skala usaha:
- Usaha kecil: Setiap enam bulan.
- Usaha menengah dan besar: Setiap tiga bulan.
Sanksi berupa peringatan tertulis akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM selama dua periode berturut-turut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.