SN – Dalam upaya meningkatkan realisasi investasi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) LKPM Online dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA).
Kegiatan yang berlangsung pada 19 dan 21 November 2024 ini menjadi salah satu strategi andalan Kota Kupang untuk mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal dan mempercepat proses perizinan usaha secara digital.
LKPM Online: Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha
Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP., M.M., menyampaikan bahwa pelaporan melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha.
“LKPM adalah bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan investasi. Dengan pelaporan yang tertib, pemerintah dapat memantau realisasi investasi sekaligus memberikan pendampingan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi,” jelasnya.
Bimtek LKPM Online ini diharapkan membantu pelaku usaha kecil, menengah, dan besar di Kota Kupang memahami proses pelaporan secara digital melalui platform https://oss.go.id. Frekuensi pelaporan LKPM bergantung pada skala usaha:
- Usaha kecil: Setiap enam bulan.
- Usaha menengah dan besar: Setiap tiga bulan.
Sanksi berupa peringatan tertulis akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM selama dua periode berturut-turut.
OSS RBA: Perizinan Digital yang Mudah dan Cepat
Selain LKPM, DPMPTSP juga memberikan pelatihan tentang sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus seluruh perizinan secara online, termasuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Dengan OSS RBA, proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Pelaku usaha cukup mendaftar, melengkapi data, dan memastikan informasi sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” ungkap Wildrian.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 30 pelaku usaha berhasil mendapatkan NIB langsung setelah menyelesaikan proses registrasi. NIB menjadi syarat utama untuk memulai usaha dan mengakses berbagai fasilitas, termasuk kredit usaha dan kemitraan bisnis.
Dorong Target Realisasi Investasi Kota Kupang
Bimtek LKPM Online dan OSS RBA ini merupakan bagian dari strategi Kota Kupang untuk mencapai target realisasi investasi. Dengan memberikan pendampingan langsung, DPMPTSP memastikan pelaku usaha memahami kewajiban mereka dan mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan.
“Kami ingin menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan kondusif. Dengan digitalisasi layanan seperti LKPM Online dan OSS RBA, pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis mereka,” tambah Wildrian.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen DPMPTSP Kota Kupang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi. Dengan penerapan teknologi digital dalam layanan publik, pelaku usaha di Kota Kupang tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam perizinan tetapi juga didorong untuk mematuhi aturan investasi.
Melalui Bimtek LKPM Online dan OSS RBA, Kota Kupang semakin optimis mencapai target investasi yang lebih besar, menjadikan kota ini sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.