SN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025.
Penjelasan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si., mewakili Penjabat Wali Kota Kupang, dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Senin (18/11), di ruang rapat Sasando DPRD.
Dalam paparan tersebut, Sekda Funay menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS APBD 2025 mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.
Selain itu, dokumen tersebut disusun berdasarkan analisis terhadap dinamika pembangunan Kota Kupang dan masukan dari masyarakat.
Empat Prioritas Utama Pembangunan Rancangan APBD 2025 difokuskan pada empat area prioritas utama:
1. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM): Menciptakan stabilitas politik, hukum, dan sosial untuk mendukung investasi yang lebih besar.
2. Penurunan Kemiskinan, Stunting, dan Gizi Buruk: Memperkuat layanan kesehatan untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak serta memperbaiki status gizi masyarakat.
3. Peningkatan Kualitas Infrastruktur dan Lingkungan Hidup: Termasuk penguatan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam.
4. Peningkatan Pelayanan Publik melalui Digitalisasi dan Reformasi Birokrasi: Mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan UMKM melalui teknologi.
Proyeksi Anggaran 2025
Pemkot Kupang memproyeksikan total pendapatan daerah sebesar Rp1,44 triliun dan belanja daerah sebesar Rp1,43 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasional Rp1,25 triliun, belanja modal Rp175 miliar, dan belanja tidak terduga Rp10 miliar.
Sekda Funay menegaskan bahwa pembahasan bersama DPRD akan memastikan rancangan ini sesuai kebutuhan masyarakat. Setelah kesepakatan tercapai, Nota Kesepakatan akan menjadi dasar penyusunan APBD final.
“Kami berharap APBD 2025 dapat menjadi instrumen untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang,” ujar Funay menutup penjelasannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.