Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Strategi Oelamasi Hadapi UU HKPD: PPPK Dialihkan ke Dapur MBG hingga Industri Garam

Kontributor : SN Editor: Redaksi
strategi-oelamasi-hadapi-uu-hkpd-pppk-dialihkan-ke-dapur-mbg-hingga-industri-garam

Strategi Oelamasi Hadapi UU HKPD: PPPK Dialihkan ke Dapur MBG hingga Industri Garam

OELAMASI, SNC – Pemerintah Kabupaten Kupang mulai menyiapkan strategi adaptif menghadapi implementasi penuh kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Alih-alih melakukan pemutusan kontrak atau merumahkan pegawai, pemerintah daerah memilih pendekatan optimalisasi tenaga kerja, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S. J. Sanam, dalam keterangannya di Kantor Bupati Kupang di Oelamasi, Rabu (4/3). Menurutnya, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa belanja pegawai pemerintah daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  Bupati Kupang Mencatatkan Realitas Anggaran Terbatas pada Tahun 2024
  • Bagikan