Strategi Oelamasi Hadapi UU HKPD: PPPK Dialihkan ke Dapur MBG hingga Industri Garam
OELAMASI, SNC – Pemerintah Kabupaten Kupang mulai menyiapkan strategi adaptif menghadapi implementasi penuh kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Alih-alih melakukan pemutusan kontrak atau merumahkan pegawai, pemerintah daerah memilih pendekatan optimalisasi tenaga kerja, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S. J. Sanam, dalam keterangannya di Kantor Bupati Kupang di Oelamasi, Rabu (4/3). Menurutnya, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa belanja pegawai pemerintah daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








