SN – Pada penutupan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Kota Kupang, Asisten III Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, menekankan pentingnya kreativitas dan inovasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Acara yang berlangsung selama tujuh hari, dari 17 hingga 24 Juli 2024, berhasil merealisasikan pembayaran pajak sebesar Rp. 7.003.349.298 dari target sekitar Rp. 21.550.000.000.
Meskipun hasil ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam mencapai target, Yanuar Dally melihat peluang untuk memperbaiki kinerja melalui pendekatan yang lebih kreatif dan inovatif.
“Dibutuhkan upaya ekstra untuk menggerakkan warga yang belum memiliki kesadaran dalam melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Untuk itu, kami ingin mendorong Bapenda agar lebih kreatif dan inovatif dalam menciptakan terobosan-terobosan yang dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak,” ujar Yanuar Dally.
Salah satu langkah yang diapresiasi adalah penerbitan Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (E-SPPT), yang bertujuan agar SPPT sampai tepat waktu dan tepat sasaran kepada wajib pajak.
Selain itu, pemanfaatan teknologi seperti sistem pembayaran pajak menggunakan Mobile Banking dan QRIS juga dinilai sebagai langkah maju yang mempermudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran.
“Kreativitas dan inovasi ini harus terus dikembangkan. Penggunaan teknologi yang tepat akan sangat membantu dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak daerah. Dengan demikian, kita bisa mencapai target PAD yang lebih tinggi,” tambah Yanuar.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah melunasi kewajiban mereka, serta kepada para sponsor dan instansi terkait yang telah mendukung pelaksanaan Pekan Panutan ini.
“Kesadaran dan ketaatan dalam membayar pajak merupakan cerminan sikap bijak yang berangkat dari pemahaman akan pentingnya sektor pajak bagi suksesnya program pembangunan kota,” kata Yanuar.
Namun, Yanuar juga mengingatkan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya agar segera melunasi sebelum waktu jatuh tempo pada 30 September 2024.
“Kami berharap gerakan sadar pajak terus digencarkan sehingga makin tumbuhnya pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi pembangunan, yang tentunya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Bapenda Kota Kupang diharapkan dapat terus berinovasi dan menciptakan program-program yang lebih menarik dan efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, target PAD yang lebih tinggi dapat dicapai, mendukung pembangunan Kota Kupang yang lebih maju dan sejahtera.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.