“Proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina, salah satu contoh menjadi gambaran ketidakharmonisan dalam komunikasi penegakan hukum. Kejaksaan saat ini yang berada di bawah komando Menkopol dalam sistem pemerintahan. Tentunya kebutuhan reposisi Kejaksaan di bawah koordinasi Menkopol Budi Gunawan (BG) menjadi keharusan,” katanya.
Hal ini kata Jan Maringka, akibatnya eksekusi terhadap para pelaku kejahatan yang menjalani hukuman mati, yang seharusnya menjadi tugas jaksa malah terabaikan. Sehingga seolah-olah dilaksanakan sendiri oleh Menteri Bidang Pemasyarakatan, dimana kewenangannya belum dilandasi berbagai aturan.
“Berbagai aturan di dalamnya pelaksanaanya, seperti pengawasan lepas bersyarat ataupun hukuman mati. Seharusnya tetap dilaksanakan oleh jaksa berdasarkan undang undang,” ucap Jan Maringka.
Menurutnya, sangat mendesak perlu dilakukan reposisi dengan meletakan kembali Jaksa Agung RI dan Kapolri di bawah kendali Menteri Koordinasi Bidang Hukum dan HAM (Menkohukham). Hal ini untuk kecepatan komunikasi, terutama Polisi dan Jaksa adalah instrumen penegak hukum dan bukan instrumen politik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
