Agar Lepas Dari Unsur Politik, Jan Maringka sarankan Jaksa Agung Di Bawah Koordinasi Menkohukham 

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
Screenshot 2025 0218 211220

Menurutnya, Kejagung RI kepada dirinya melekat fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara. Ketidak keterlibatan kasus ini adalah bukti betapa panjangnya jalur birokrasi yang harus dilalui dalam penegakan hukum.

“Akibat salah letak ini, dapat kita lihat pula pada disparitas tuntutan pidana perkara perkara yang menarik perhatian masyarakat. Untuk itu reposisi segera perlu dilakukan, agar tidak lagi terjadi hal demikian,” sambung Jan Maringka

Mantan Atase Kejaksaan Pada KJRI Hong Kong periode 2005-2008 ini juga menerangkan, diskresi yang dilakukan Menhukham Yusril Ihza Mahendra itu adalah tindakan administrasi negara. Sehingga apabila Kejaksaan RI di bawah koordinasi Menkohukham dalam sistim pemerintahan adalah suatu kebutuhan bagi Penegakan hukum itu sendiri

“Jadi curhatan Jaksa Agung Burhanuddin ST, tentang eksekusi pemulangan terpidana mati ke Philipina dan Australia kedepan tidak terjadi lagi. Sebab, status Kejaksaaan sudah di bawah koordinasi Menkohukham,” tandas mantan Karo Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kejagung (2015) ini.

  • Bagikan
Exit mobile version