Sidang Baru Memasuki Tahap Pembuktian, Namun Eksekusi Sudah Dirapatkan
Menurut Stefen, pada 25 November 2025, pengadilan baru melaksanakan agenda pemeriksaan setempat (descente) di lokasi objek sengketa. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam pembuktian fisik terhadap objek perlawanan. Sidang lanjutan, yakni pemeriksaan saksi dari pihak pelawan, telah dijadwalkan pada 8 Desember 2025.
Namun, di tengah berlangsungnya proses ini, Stefen memperoleh informasi bahwa pada 26 November 2025, sejumlah pihak, termasuk Dinas Kesehatan Belu, Pemadam Kebakaran Pemda Belu, Lurah Tenukiik, dan Lurah Tulamalae, menggelar rapat koordinasi untuk persiapan eksekusi.
“Ini inkonsistensi serius. Bagaimana mungkin sidang pembuktian belum selesai, tetapi rapat eksekusi sudah berjalan? Ada indikasi kuat bahwa proses hukum tidak dihormati dan ada upaya mempercepat eksekusi di luar kerangka yang sah,” ungkap Stefen dengan nada tajam.
Dua Perlawanan Sah Terdaftar, Eksekusi Wajib Ditunda
Stefen menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengajukan perlawanan pihak ketiga yang secara sah terdaftar dengan nomor 69/Pdt.Bth/2025/PN Atb pada tanggal 26 November 2025. Dengan demikian, terdapat dua perlawanan aktif terhadap objek yang sama—suatu kondisi yang secara hukum mengharuskan pengadilan menunda eksekusi sampai seluruh perlawanan tersebut diperiksa dan diputus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
