Pengamat hukum DR (c) Fauzi, SH, MH menilai Majelis Hakim PT Kupang cacat moral dengan mengabaikan hak-hak kemanusiaan atas tanah yang diserobot oleh Niko Naput dan Kadiman Santosa pemilik St Regist Hotel. Selain itu PT Kupang dinilai bertindak di luar nalar hukum melakukan sidang ulang di PN Labuan Bajo.
“Tiga Hakim PT Kupang sudah tidak benar dalam mengambil keputusan sela sidang ulang PN Labuhan Bajo. Ini sungguh cacat moral dan di luar nalar hukum yang diatur dalam KUHAP,” kata Fauzi kepada media, Rabu (22/1/2025) di Jakarta.
Menurut Fauzi, Majelis Hakim PT Kupang sudah menabrak aturan dan bermain api dengan kewenangannya yang menguntungkan pihak tergugat. Padahal, sudah terbukti di pengadilan tingkat pertama diputuskan tanah 11 hektar di Kerangan, Labuhan Bajo ada peralihan hak tanah tidak sesuai prosedur.
“Dalam sidang tingkat pertama sudah terbukti bahwa ada peralihan hak atas tanah yang tidak sesuai prosedur hukum. Diputuskan tanah tersebut adalah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta dan bukan milik Niko Naput dkk. Saya minta hakim jangan menabrak aturan dan bermain api, nanti terbakar,” terang Fauzi Sekjen Presidium Pusat Barisan Pembaharuan 08 ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
