Bila Kejaksaan gagal memastikan eksekusi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi juga otoritas institusional. “Kejaksaan sudah membangun reputasi lewat keberhasilan program Tabur. Jangan sampai kasus Silfester justru meruntuhkan kepercayaan itu,” tandas Jan.
Kasus Silfester kini menjadi semacam batu uji bagi Kejaksaan. Apakah institusi ini akan konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan keraguan publik tumbuh?
Di tengah perayaan ulang tahun ke-80, Kejaksaan dihadapkan pada pilihan: membiarkan kasus ini berlarut hingga merusak reputasi, atau menuntaskannya sebagai bukti komitmen tegaknya rule of law.
Bagi Jan Maringka, jawabannya jelas: eksekusi harus segera dilakukan. Bukan hanya demi tegaknya hukum, tetapi juga demi menjaga kehormatan Kejaksaan RI sebagai benteng terakhir penegakan hukum di Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









