Pada 11 Maret 2019, tanda tangan almarhum kakek kami, Ibrahim Hanta, dipalsukan dalam sebuah surat hibah. Padahal, kakek kami telah meninggal pada tahun 1986. (Bukti terlampir).
2. Penerbitan Sertifikat Ilegal
Pada 31 Januari 2017, sertifikat-sertifikat tanah di atas tanah kami diterbitkan menggunakan dokumen alas hak palsu yang bertanggal 10 Maret 1990. Dokumen tersebut salah lokasi, salah plotting, cacat administrasi, cacat yuridis, dan bahkan tidak memiliki hak tanah asli. (Bukti terlampir).
3. Surat Satgas Mafia Tanah,
Pada 23 Agustus 2024 dan 23 September 2024, Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung telah bersurat resmi kepada BPN Pusat, Bupati Manggarai Barat, dan pihak terkait lainnya.
Surat tersebut menyatakan bahwa sertifikat-sertifikat di atas tanah kami cacat administrasi, cacat hukum, dan tidak memiliki alas hak tanah yang sah. (Bukti terlampir).
4. Keputusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo memutuskan bahwa kami adalah pemilik sah tanah tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
