Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan Pemberhentian Anggota KPPS di Desa Oepuah: Sentimen dan Klarifikasi Kontroversial

IMG 20240210 WA0046 e1707568453831

Sei-News.Com., TTU-NTT – Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, menjadi sorotan pada Jumat, 9 Februari 2024.

Dengan dugaan pemberhentian salah seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat sentimen dari pihak Pengawas Pemilu tingkat kecamatan.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Oepuah mengeluarkan surat panggilan terhadap anggota KPPS Desa Oepuah, yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Pakta Integritas pelantikan KPPS.

Stefanus Tefa, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), menyampaikan bahwa panggilan ini terkait surat dari KPU dan laporan Panwaslu Kecamatan Biboki Moenleu.

Lusianus Oni Lalian, anggota KPPS yang bersangkutan, menyatakan bahwa tidak mengetahui secara persis alasan pemberhentian.

Dia menjelaskan bahwa foto yang menjadi kontroversi diambil sebelum ia mengikrarkan janji atau pakta integritas sebagai anggota KPPS.

Oni menyoroti kurangnya klarifikasi yang jelas dari pihak pengawas, menyebut gambar dan foto tersebut diunggah dengan sentimen tanpa kejelasan.

Ia mengkritik kehadiran Panwaslu yang dianggap kurang jeli dan adanya ketidakadilan dalam penanganan kontroversi ini.

Meskipun demikian, pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi lebih lanjut untuk menghindari munculnya ketidakpastian dan memastikan kejelasan terkait dugaan pelanggaran.

Masyarakat dan pihak terlibat menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Baca Juga :  Tolak Rektor IAKN Kupang, Aliansi Peduli Keadilan: NTT Bukan Provinsi Jatah Pejabat Pusat.!
  • Bagikan