Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan Pungli di PT ASDP Indonesia FE Cabang Kupang Mulai Terkuak.??

IMG 20240102 153537 e1704180970434
Adre Matte, Manager Operasional ASDP Kupang didamping Gabriel Da Silva, Supervisi Lintasan ASDP Bolok Cabang Kupang

Sei-News.Com., KOTA KUPANG – Muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) di PT ASDP Indonesia FE Bolok cabang Kupang menggemparkan kalangan masyarakat pengguna jasa pelayaran.

Terungkap dugaan pemakai jasa diminta membeli dua tiket untuk satu unit alat berat jenis Kren dengan berat 42 ton, meskipun manifestasi hanya mencatat satu unit.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten
IMG 20240102 WA00351 e1704180847914
Alat berat jenis Kren

Infomasi yang berhasil dihimpun media ini, terungkap bahwa salah satu pemakai jasa yang membawa satu unit alat berat jenis Kren dengan bobot 42 ton termasuk golongan IX dari pelabuhan Bolok-Kupang ke pelabuhan Waingapu-Sumba Timur diminta untuk membeli dua tiket.

Padahal, data dalam manifestasi hanya mencatat satu unit alat berat jenis Kren bobot 42 ton, sehingga muncul pertanyaan terkait kebijakan tarif yang diterapkan oleh pihak ASDP.IMG 20240102 150907 e1704181161953
Harga satu tiket untuk tonase golongan IX dari Kupang tujuan Waingapu seharusnya Rp 40.988.000, namun pemakai jasa dibebankan biaya sebesar Rp 81.976.000 untuk satu perjalanan.

Pertanyaan pun muncul terkait kebijakan tarif, karena harga seharusnya Rp 40.988.000, namun pemakai jasa dikenakan biaya Rp 81.976.000.

Adre Matte, Manager Operasional ASDP Kupang, menegaskan kepatuhan pada aturan, menyatakan bahwa pemberian dua tiket sudah sesuai regulasi.

“Intinya kita tidak menyalahi aturan atau melanggar aturan yang sudah ditetapkan. kita pada prinsipnya ASDP itu harus taat dan tunduk pada aturan”, tegas Matte.

Menurutnya, jika kami hanya memberikan satu tiket itu baru dipersoalkan. Akan tetapi yang kami berikan adalah dua tiket dan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. ASDP INDONESIA FE.

Matte membeberkan bobot alat berat yang dimaksud 55 ton tetapi bukti fisik menunjukkan 42 ton. Sementata menurut aturan tonase batas maksimal tonase seberat 35 ton untuk golongan IX.

Baca Juga :  Polisi Kanada Temukan Kasus Narkoba Terbesar Dalam Sejarah Kota Prince George

“Alat berat inikan melebihi tonase golongan IX yakni 35 ton, sementara bobot alat berat 42 ton sehingga dikenakan tarif dua kali lipat”, tandas Matte.

Dengan adanya kasus ini, lanjut Matte, kami mengharapkan juga kepada pemakai jasa kalau bisa urus langsung lah. Jangan pakai via, via orang lain. Dengan kasus ini saja kurang lebih 6 orang yang mengurus. Bahkan orang yang terakhir maki-maki.

Matte juga mengingatkan agar para pemakai jasa yang punya alat berat langsung urus ke Loket. Loket kami tersedia, dan terbuka setiap saat, karena itu jangan gunakan orang lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk proses tiketnya.

“Kalau bisa ya langsung berhubungan dengan petugas kami dan melalui loket resmi yang telah kami sediakan sehingga tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur yang dapat merugikan salah satu pihak”, tutupnya.

 

  • Bagikan