“Apabila masyarakat makmur dan sejahtera, maka tidak ada alasan untuk terlibat dalam tindakan kriminal. Sebaliknya, semakin sulit ekonomi masyarakat, semakin tinggi risiko munculnya kejahatan. Karena itu, sektor pertanian, UMKM, dan pariwisata desa harus kita dukung bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegagalan pembangunan di sektor pertanian sering terjadi akibat penyimpangan, salah kelola, atau lemahnya pendampingan hukum. Oleh karena itu, Kejaksaan hadir untuk memastikan tata kelola yang transparan dan berintegritas.
“Desa Fatukanutu harus menjadi contoh, desa taat hukum, berdaya saing, dan menjadi pusat inovasi pemberdayaan masyarakat,” imbuh Kajati.
Bupati Kupang, Yosef Lede, dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi NTT yang memilih Fatukanutu sebagai desa binaan. Menurutnya, program ini merupakan langkah maju untuk mendekatkan layanan hukum ke masyarakat desa.
“Pembangunan desa bukan hanya soal sumber daya alam yang melimpah, tetapi juga kepastian hukum, tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta partisipasi aktif masyarakat. Kehadiran Jaksa Bina Desa memperkuat semua itu. Kami percaya Fatukanutu bisa menjadi model desa tangguh, sejahtera, dan bebas dari persoalan hukum,” ungkap Yosef.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
