SN, Olemasi – Setelah melalui proses hukum yang menyita perhatian publik selama berbulan-bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi pada Senin, 14 Juli 2025, memutuskan untuk membebaskan Gasper Tipnoni dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan pencurian pisang Cavendish. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka dan disambut dengan isak syukur dari pihak keluarga serta tim penasihat hukum dari LBH Surya NTT, perwakilan Kabupaten Kupang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim secara eksplisit menyatakan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup dan meyakinkan untuk dapat membuktikan keterlibatan Gasper Tipnoni dalam tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Penasihat hukum terdakwa, Ferdianto Boimau, S.H., menyampaikan bahwa putusan ini bukan sekadar kemenangan bagi kliennya, tetapi juga mencerminkan integritas peradilan dan tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Kupang.
“Putusan majelis hakim hari ini sangat tepat, adil, dan berdiri di atas fakta hukum yang nyata. Kami mengapresiasi independensi dan profesionalitas majelis yang telah menunjukkan bahwa peradilan tidak boleh tunduk pada tekanan opini atau asumsi,” ujar Boimau seusai sidang.
Selama proses pembuktian di persidangan, terungkap bahwa Gasper tidak berada di lokasi kejadian saat pencurian pisang terjadi. Fakta tersebut, diperkuat dengan ketiadaan barang bukti maupun saksi yang mengaitkan dirinya secara langsung dengan peristiwa pidana, menjadi dasar utama dalam pembebasan.
Meski Gasper telah dinyatakan bebas, tim penasihat hukum menekankan bahwa perkara pokok pencurian tetap harus diusut hingga tuntas. Mereka menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku sebenarnya.
“Kami tidak menyangkal bahwa pencurian terjadi dan ada korban yang dirugikan. Namun, pelaku utamanya bukan Gasper. Maka tugas aparat belum selesai. Proses ini harus berlanjut agar keadilan tidak berhenti di ruang sidang ini saja,” tegas Boimau.
Selain pembebasan, tim hukum juga sedang mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa gugatan rehabilitasi atau praperadilan, guna mengembalikan nama baik Gasper yang telah ditahan selama tiga bulan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Selama tiga bulan, klien kami bukan hanya dirampas kebebasannya, tetapi juga dihukum oleh opini publik. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, ini soal hak asasi manusia. Kami akan berdiskusi dengan keluarga terkait opsi hukum untuk memulihkan reputasi dan martabatnya,” tambah Boimau.
Kasus ini sekaligus menjadi cermin reflektif bagi sistem penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kupang. Putusan bebas ini dianggap sebagai precedent penting yang menegaskan kembali bahwa keadilan tidak boleh dilandaskan pada dugaan, melainkan pada fakta dan bukti yang objektif.
Dengan berakhirnya perkara ini di pengadilan, masyarakat diingatkan bahwa penegakan hukum yang bersih, akuntabel, dan berbasis asas due process of law adalah pilar utama kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. (Ein)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









