Gatot Suyanto Remehkan Hasil Operasi Intelijen Kejagung atas Praktek Mafia Tanah Keranga Labuan Bajo 

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20240911 WA0022

“Ini ‘kan sengaja membuat cacat administratif yuridis baru lagi. Perubahan ke SHGB ini saya duga untuk dialihkan ke atas nana Badan Hukum Perseroan Terbatas, dimana terdapat Santosa Kadiman yang akan membangun Hotel St.Regis di tanah ahli waris almarhum Ibrahim Hanta itu,” sambungnya.

Lalu kata Rudini, ketika kami demo tanggal 27 Agustus 2024 menuntut agar SHM-SHM itu dibatalkan tanpa menunggu putusan inkrah Pengadilan. Sebagaimana Permen ATR/NPN menyebutkan, bahwa Pejabat BPN dapat membatalkan sertifikat tanah jika cacat yuridis dan administratif.

“Tapi Gatot berpura-pura bego dengan mengatakan ‘tunggu putusan inkrah perkara perdata’. Padahal kami demo waktu itu bukan klaim hak perdata, tapi pidana. Sekali lagi ‘pidana’,” lanjutnya.

Tentang ucapan Gatot Suyanto bahwa dokumen asli, warkah dan surat alas hak asli pasti diperlihatkan kalau prosedur hukum mengharuskan demikian. Penasehat Hukum (PH) ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Dr. (c) Indra SH dan Jon Kadis, SH membantahnya.

“Gatot Suyanto itu berbohong.Sekitar 7 (tujuh) kali persidangan yang kami ikuti, Kami selalu meminta melalui Majelis Hakim, agar BPN selaku Turut Tergugat membawa dan memperlihatkan alas hak asli tanah SHM atas nama Maria dan Paulus itu. Tapi BPN tidak membawanya,” jelasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version