Ia menambahkan, karena perbuatan BPN yang ada unsur pidananya itu, maka kami melapor pidana ke Polres Mabar, dengan no.No.LP/B/124/VIII/2024/SPKT/Polres Mabar tanggal 26/8/24. Apalagi dipertegas oleh hasil operasi inteligen Kejagung, bahwa terdapat cacat yuridis dan administratif atas penerbitan SHM an Maria dan Paulus itu.
“Jelas-jelas demo kami itu adalah tentang pidana, supaya BPN yang punya hak harus melakukan pembatalan SHM-SHM tersebut. Gatot berbohong kepada publik melalui ntt.pikiran-rakyat.com itu. Ia menutupi kewajibannya, bahwa ia sebagai pejabat BPN berhak membatalkan SHM-SHM tersebut,” tambahnya.
Termasuk info dirinya bahwa ia sudah dilapor pidana, karena ia memproses baru lagi perubahan SHM bodong an Maria Fatmawati Naput menjadi SHGB. Padahal kalau kita baca seruan AHY mentri ATR/BPN, fokus gebuk mafia tanah karena merugikan pemilik tanah dan investasi.
“Tapi malahan Gatot Kakantah BPN Manggarai Barat malah dengan santai duduk malas membiarkan SHM cacat yuridis dan administratif. Dan malah ia suruh pemilik tunggu putusan inkrah. Sekali lagi, ucapan Gatot Suyanto kepada kami ahli waris melakukan “tudingan liar kepadanya”, sungguh menyakitkan kami,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
