Gaspar Sio Apelaby diduga menggunakan ijazah palsu dari Universitas Darul Ulum Jombang tahun 2013 sebagai syarat utama untuk menjalankan profesi hukum dan mencalonkan diri sebagai anggota dewan periode 2024-2029.
Laporan yang diajukan GEMPAR ke Polres Lembata telah memicu penyelidikan mendalam yang kini resmi memasuki tahap penyidikan.
GEMPAR juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Polres Lembata dalam menangani kasus ini.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Lembata yang telah serius menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar dan transparan sehingga keadilan bisa ditegakkan,” ujar Ketua GEMPAR.
Dalam konteks ini, GEMPAR mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan proaktif dalam melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Kami mendorong masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait penggunaan ijazah palsu untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Hanya dengan partisipasi aktif dari masyarakat, kita bisa memberantas praktek-praktek curang semacam ini,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
