“Bapak Kapolres Taput menyampaikan akan mempertimbangkan tuntutan warga. Tentunya dengan memenuhi proses pemeriksaan saksi yang meringankan,” imbuhnya.
Saat ini pemeriksaan tambahan para tersangka dan saksi-saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah terlaksana Sabtu dan Senin untuk menguatkan keterangan tersangka. Apalagi para tersangka tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang disangkakan pelapor.
“Penangkapan ke-empat tersangka bukan di kediaman masing-masing, akan tetapi di depan Polres Taput. Setelah diperiksa dan status panggilan masih sebagai saksi dan diperbolehkan pulang oleh penyidik. Namun di luar kantor Polres Taput langsung dilakukan penangkapan, penetapan tersangka, di hari yang sama,” terang Arnol keheranan.
Tokoh Masyarakat Tapanuli Utara Ikut Menyatakan Sikap
Rencana aksi demontrasi masyarakat Purbasinomba dan Pohan Jae pada Kamis (5/9/2024) menuntut Polres Taput untuk membebaskan ke-empat tersangka yang diduga dikriminalisasi oleh oknum polisi. Selain itu rencana aksi demontrasi ini meminta pelapor Suparjo Pasaribu diadili, karena membuat berita yang tendensius dan tidak berimbang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








