SN, Manggarai Barat – Keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada Senin, (3/2/2025) pukul 09.00 Wita.
Aksi damai ini respons dari perintah sidang tambahan yang dikeluarkan oleh 3 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj.
Para pengunjuk rasa menilai keputusan tersebut mencederai prinsip finalitas hukum dan membuka peluang ketidakpastian bagi para pihak yang berperkara. Dimana hanya menghadirkan saksi-saksi ahli dari pihak tergugat tanpa menghadirkan saksi dari pihak penggugat.
Dalam orasinya, Surion Florianus Adu menyerukan, agar sidang tambahan dijadwalkan ulang dengan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak. Ia menegaskan bahwa Majelis Hakim harus bersikap profesional dan berimbang dalam menangani perkara ini.
“Kami menuntut Pengadilan Tinggi Kupang untuk tidak tebang pilih! Jangan sampai keadilan hanya berpihak pada salah satu pihak,” seru Florianus dengan lantang di depan PN Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin (3/1/2025).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
